Direktur CV Rama Consultant Engineering, Hero Putra divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus korupsi pembangunan irigasi di Desa Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci tahun 2016 lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi memvonis Direktur CV Rama Consultant Engineering, Hero Putra satu tahun penjara. Hal ini terkait kasus korupsi pembangunan irigasi di Desa Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci tahun 2016 lalu.
Ketua Majelis hakim Morailam Purba, mengatakan, Hero dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum Kejari Sungai Penuh.
“Pidana pokok satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, kalau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan,” kata Hakim Morailam Purba Senin (15/6) .
“Terhadap putusan itu terdakwa ada yang mau disampaikan,?" tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab Hero yang mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas Jambi.
Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula penuntut umum.
Terdakwa Hero Putra divonis berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 a jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com